PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1998
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan Dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 58 |
Tahun | 1998 |
Tentang | TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Mei 1998 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 93 |
Nomor Tambahan | 3766 |
Tanggal Pengundangan | 05 Mei 1998 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 58-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambahan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak