Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 58 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 Mei 1998 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7164 |
| Jumlah diDownload | 221 |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 93 |
| Nomor Tambahan | 3766 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Mei 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 58-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambahan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan