Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor58
Tahun1998
TentangTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 1998
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan3766
Tanggal Pengundangan05 Mei 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 58-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambahan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum