PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997
jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 22 |
Tahun | 1997 |
Tentang | <!-- PNBP -->JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 57 |
Nomor Tambahan | 3694 |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 1997 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pp 22-1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak