Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pp 22-1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 52 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 22-1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beri,aku Pada Semua Instansi Pengei,oi,a penerimaan Negara Bukan Pajak |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9827 |
| Jumlah diDownload | 221 |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 85 |
| Nomor Tambahan | 3760 |
| Tanggal Pengundangan | 20 April 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Beri,aku Pada Semua Instansi Pengei,oi,a
penerimaan Negara Bukan Pajak
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak