Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 45 |
Tahun | 2003 |
Tentang | TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3334 |
Jumlah diDownload | 210 |
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 96 |
Nomor Tambahan | 4314 |
Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2003 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 58-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambahan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pp 58-1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Pertambahan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum