Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 1967 |
| Tentang | KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Desember 1967 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10907 |
| Jumlah diDownload | 422 |
| Tahun Pengundangan | 1967 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 22 |
| Nomor Tambahan | 2831 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 1967 |
| Pejabat Pengundangan | SUDHARMONO, S.H. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan