Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 37 |
Tahun | 1960 |
Tentang | PERTAMBANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 1960 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1350 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1960 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 119 |
Nomor Tambahan | 2055 |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 1960 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan