Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 2012 |
Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Januari 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7432 |
Jumlah diDownload | 233 |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | 5273 |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak