Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 185 |
Nomor Tambahan | 5464 |
Tanggal Pengundangan | 21 November 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pemeriksa Keuangan