Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun2009
TentangJENIS DAN TAIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Dokumen Peraturan   
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan178
Nomor Tambahan5087
Tanggal Pengundangan21 Desember 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum