Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 78 |
Tahun | 2005 |
Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 904 |
Jumlah diDownload | 185 |
Tahun Pengundangan | 2005 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 164 |
Nomor Tambahan | 4592 |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2005 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara