Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2014
TentangJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan5511
Tanggal Pengundangan05 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum