Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Pp 75-2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Ham

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor82
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA PP 75-2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2007
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan171
Nomor Tambahan4799
Tanggal Pengundangan28 Desember 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :