Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 75 |
Tahun | 2005 |
Tentang | JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5882 |
Jumlah diDownload | 214 |
Tahun Pengundangan | 2005 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 161 |
Nomor Tambahan | 4589 |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2005 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pp 75-2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Ham
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Pp 75-2005 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Ham