Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2008
TentangJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan4831
Tanggal Pengundangan10 Maret 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum