Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pp 14-2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 2005 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 14-2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10397 |
| Jumlah diDownload | 239 |
| Tahun Pengundangan | 2005 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 56 |
| Nomor Tambahan | 4510 |
| Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2005 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Ang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Ang Berlaku Pada Departemen Perhubungan