Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 62 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 November 2007 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2159 |
| Jumlah diDownload | 254 |
| Tahun Pengundangan | 2007 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 136 |
| Nomor Tambahan | 4781 |
| Tanggal Pengundangan | 16 November 2007 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak