Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 37 |
Nomor Tambahan | 5507 |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak