Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2011
TentangPEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan5224
Tanggal Pengundangan30 Juni 2011
Pejabat Pengundangan