Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dan Janda/dudanya
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 April 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya