Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2007
TentangPENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dan Janda/dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama dan Janda/dudanya
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum