Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2000 |
| Tentang | PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Februari 2000 |
| Pejabat yang Menetapkan | ABDURRAHMAN WAHID |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 946 |
| Jumlah diDownload | 74 |
| Tahun Pengundangan | 2000 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 16 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2000 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 27-2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim