Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun2000
TentangPERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat871
Jumlah diDownload59
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum