PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2003
Perubahan Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 27-2001
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 2003 |
Tentang | PERUBAHAN PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 27-2001 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Februari 2003 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2003 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2003 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama