Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 27-2001

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2003
TentangPERUBAHAN PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 27-2001
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2003
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1270
Jumlah diDownload230
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum