Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 27-2001

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2003
TentangPERUBAHAN PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 27-2001
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2003
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :