Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 8 |
Tahun | 1974 |
Tentang | POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5610 |
Jumlah diDownload | 299 |
Tahun Pengundangan | 1974 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 55 |
Nomor Tambahan | 3041 |
Tanggal Pengundangan | 11 Juni 1974 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 78) Tentang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (undang-undang Darurat Nr 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 8-1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 78) Tentang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (undang-undang Darurat Nr 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian