Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 78) Tentang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 28 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 58) TENTANG MENAMBAH UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 78) TENTANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7989 |
| Jumlah diDownload | 316 |
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 100 |
| Nomor Tambahan | 1445 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (undang-undang Darurat Nr 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (undang-undang Darurat Nr 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang Republik Indonesia