Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Menetapkan "undang-undang Darurat Tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (undang-undang Darurat Nr 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang Republik Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 58) Tentang Menambah Undang-undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 78) Tentang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil