Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2014
TentangAPARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2014
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan5494
Tanggal Pengundangan15 Januari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Mengubah :

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum