Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Sistem Informasi Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 November 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9433 |
| Jumlah diDownload | 9 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1239 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 September 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Pp 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah