Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 8-1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 43 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 September 1999 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 11205 |
Jumlah diDownload | 373 |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 169 |
Nomor Tambahan | 3890 |
Tanggal Pengundangan | 30 September 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme