Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 8-1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 43 |
| Tahun | 1999 |
| Tentang | PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 September 1999 |
| Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 12092 |
| Jumlah diDownload | 455 |
| Tahun Pengundangan | 1999 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 169 |
| Nomor Tambahan | 3890 |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 1999 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme