Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 75 |
Nomor Tambahan | 3851 |
Tanggal Pengundangan | 19 Mei 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/PER/M.KUKM/I/2018 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme