Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun2002
TentangKOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan4250
Tanggal Pengundangan27 Desember 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Mengubah :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum