Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Uu 30-2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN UU 30-2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2098 |
Jumlah diDownload | 15 |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 132 |
Nomor Tambahan | 5051 |
Tanggal Pengundangan | 22 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi