Undang-undang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2010
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan5137
Tanggal Pengundangan15 Juni 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum