UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2010
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU NO. 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Juni 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 76 |
Nomor Tambahan | 5137 |
Tanggal Pengundangan | 15 Juni 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Uu 30-2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi