Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2004
TentangPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan4389
Tanggal Pengundangan22 Juni 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal
  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945