Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun2007
TentangPENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum