Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan "uu Drt Tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Uu Federal dan Peraturan Pemerintah" Sebagai Undang-undang Federal
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1950 |
Tentang | MENETAPKAN "UU DRT TENTANG PENERBITAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UU FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Timur |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3858 |
Jumlah diDownload | 640 |
Tahun Pengundangan | 1950 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 32 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Mei 1950 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Timur