Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2011
TentangPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2011
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan5234
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :