UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Agustus 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 82 |
Nomor Tambahan | 5234 |
Tanggal Pengundangan | 12 Agustus 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian