Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan-pengadilan Mahkamah Agung Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1950
TentangSUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1950
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 1950
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (lembaran-negara Tahun 1950 No. 30)
Dasar Hukum