Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1965
TentangPENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDR. J. LEIMENA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7768
Jumlah diDownload937
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum