UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 46 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Oktober 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 155 |
Nomor Tambahan | 5074 |
Tanggal Pengundangan | 29 Oktober 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi