Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2004 |
Tentang | KEKUASAAN KEHAKIMAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Januari 2004 |
Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 12616 |
Jumlah diDownload | 528 |
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8 |
Nomor Tambahan | 4358 |
Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2004 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945