Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2004 |
| Tentang | KEKUASAAN KEHAKIMAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Januari 2004 |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 13703 |
| Jumlah diDownload | 664 |
| Tahun Pengundangan | 2004 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 8 |
| Nomor Tambahan | 4358 |
| Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2004 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945