Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2004
TentangKEKUASAAN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan4358
Tanggal Pengundangan15 Januari 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum