Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Uu 14-1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor35
Tahun1999
TentangPERUBAHAN UU 14-1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 1999
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan3879
Tanggal Pengundangan31 Agustus 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum