Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Uu 32-2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan4844
Tanggal Pengundangan28 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum