Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Nomor7
Tahun2016
TentangSistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1238
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum