Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Standar Pengawasan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Standar Pengawasan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 November 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1042 |
| Jumlah diDownload | 10 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1241 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 September 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Uu 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara