Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2011
TentangPENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2011
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan5258
Tanggal Pengundangan01 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum