Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1979
TentangPENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1979
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan3134
Tanggal Pengundangan15 Mei 1979
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :