PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1979
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1979 |
Tentang | PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1979 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 17 |
Nomor Tambahan | 3134 |
Tanggal Pengundangan | 15 Mei 1979 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 Tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri