Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor5
Tahun2023
TentangTATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanHARYOMO DWI PUTRANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan653
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA