Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1989
TentangPERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 1989
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1989
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan3400
Tanggal Pengundangan29 Desember 1989
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum