Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa-madura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1957
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH DI LUAR JAWA-MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat883
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan1441
Tanggal Pengundangan10 Mei 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum