Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum