Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7648
Jumlah diDownload268
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum